Pendelegasian Tugas & Tanggung Jawab
Pendelegasian Tugas & Tanggung Jawab
Struktur
Organisasi dan Uraian Tugas
Strukur
organisasi adalah bagian dari manajemen atau pengolaan proyek dengan cara
tertentu untuk mendapatkan tujuan tertentu. Secara garis besar pihak-pihak yang
terlibat dalam suatu proyek yaitu sebagai berikut
Unit
Organisasi Pemilik Proyek / Employer
1
1. Pemilik Proyek
Pemilik
proyek adalah pihak yang menginginkan suatu fasilitas proyek, sekaligus yang
menangung pembiayaan proyek yang akan didirikan.
Pemimpin
Proyek adalah orang yang diangkat untuk memimpin pelaksanaan kegiatan proyek,
mempunyai hak, wewenang, fungsi serta bertanggung jawab penuh terhadap proyek
yang dipimpinnya dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Tugas
Pimpinan Proyek (pimpro) :
a.
Mengambil keputusan terakhir yang berhubungan
dengan pembangunan proyek.
b.
Menandatangani Surat Perintah Keja (SPK) dan surat perjanjian (kontrak)
antara pimpro dengan kontraktor.
c.
Mengesahkan semua dokumen pembayaran kepada kontraktor.
d.
Menyetujui atau menolak pekerjaan tambah kurang.
e.
Menyetujui atau menolak penyerahan pekerjaan.
f.
Memberikan semua instruksi kepada konsultan pengawas.
2
2. Bendahara.
Bendahara
adalah orang yang bertanggung jawab kepada Pemimpin Proyek atas pengaturan
penbiayaan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada pelaksanaan keuangan
Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Tugas
dan kewajiban Bendahara yaitu :
a.
Mematuhi peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi pelaksanaan keuangan Daerah dan Negara.
b.
Membuat buku kas umum
beserta buku penunjangnya.
c.
Mengadakan data yang bersifat kearsipan yang menyangkut
dengan pembukuan.
d.
Bertangung jawab atas uang kas proyek yang diamanatkan oleh Pemimpin Proyek.
e.
Menyelenggarakan
pengurusan keuangan baik bersifat penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran serta
bertanggung jawab sepenuhnya atas pengolahan keuangan proyek.
f.
Membuat Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pembangunan (SPJP).
3.
Kepala Urusan Tata Usaha.
Tugas kepala urusan tata usaha yaitu:
a.
Menginventaris semua barang-barang milik proyek.
b.
Membuat pembukuan
arsip-arsip selama pelaksanaan proyek.
c.
Memelihara
peralatan administrasi dan bangunan kantor.
d.
Mempersiapkan semua
kebutuhan perlengkapan administrasi dan alat-alat kantor untuk menunjang
kelancaran proyek tersebut.
4.
Kepala Urusan Teknik
Tugas kepala urusan teknik
yaitu :
a.
Membantu pelaksana kegiatan dalam mengendalikan proyek sejak
awal kegiatan sampai pelaksanaan kegiatan.
b.
Membantu mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan
yang dilaksanakan sehingga sesuai dengan yang direncanakan.
c.
Memberikan saran-saran teknis kepada pelaksanaan kegiatan.
d.
Mengambil keputusan yang berhubungan dengan proyek atas
persetujuan pelaksana kegiatan.
e.
Mengumpulkan, meneliti dan mengelola data yang berhubungan dengan
pelaksanaan proyek.
5.
Pengawas Lapangan.
Pengawas lapangan adalah orang yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pekerjaan apakah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati agar dapat
memberikan laporan kepada Pimpinan Proyek mengenai kualitas material dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan rencana atau belum.
Tugas dan tanggung jawab pengawas lapangan
yaitu :
a.
Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap
terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja.
b.
Menampung segala persoalan di lapangan dan menyampaikannya
kepada pemimpin proyek.
c.
Membantu survey dan mengumpulkan data di lapangan.
d.
Menjaga hubungan baik dengan
instasi serta masyarakat setempat yang berhubungan dengan pekerjaan.
e.
Meneliti laporan bulanan yang diserahkan oleh kontaktor.
6.
Pelaksana Kegiatan.
Tugas pelaksana kegiatan
yaitu :
a.
Mengendalikan proyek sejak awal kegiatan sampai selesai
pelaksanaan.
b.
Memberikan semua instruksi kepada konsultan pengawas.
c.
Menyetujui atau menolak pekerjaan tambah kurang
d.
Menyetujui atau menolak penyerahan pekerjaan
7.
Pemegang Kas.
Tugas pemegang kas
yaitu :
a.
Meyelenggarakan data-data kearsipan yang berhubungan dengan
bukti-bukti pembukuan keuangan selama pelaksanaan proyek.
b.
Bertanggung jawab atas pengelolaan admisinistrasi keuangan
proyek.
c.
Melaksanakan pembayaran atas persetujuan pelaksana kegiatan
serta menyiapkan surat permintaan pembayaran (SPP).
d.
Menyelenggarakan buku kas umum dengan buku-buku pembantunya.
8.
Pelaksana Administrasi Keuangan.
Tugas pelaksana adminstrasi keuangan yaitu
:
a.
Mempersiapkan daftar biaya berkaitan dengan rancangan dalam bentuk
batas biaya dan target biaya untuk setiap bagian pekerjaan.
b.
Menyelenggarakan sistem administrasi umum dan teknis dalam
rangka memperlancar pengelolaan proyek.
c.
Membuat pembukuan arsip-arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan proyek.
d.
Melaksanakan
pengendalian biaya selama pelaksanaan proyek.
Komentar
Posting Komentar