Pendelegasian Tugas & Tanggung Jawab

Pendelegasian Tugas & Tanggung Jawab






Struktur Organisasi dan Uraian Tugas
Strukur organisasi adalah bagian dari manajemen atau pengolaan proyek dengan cara tertentu untuk mendapatkan tujuan tertentu. Secara garis besar pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proyek yaitu sebagai berikut

Unit Organisasi Pemilik Proyek / Employer
1                  1.      Pemilik Proyek
Pemilik proyek adalah pihak yang menginginkan suatu fasilitas proyek, sekaligus yang menangung pembiayaan proyek yang akan didirikan.
Pemimpin Proyek adalah orang yang diangkat untuk memimpin pelaksanaan kegiatan proyek, mempunyai hak, wewenang, fungsi serta bertanggung jawab penuh terhadap proyek yang dipimpinnya dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Tugas Pimpinan Proyek (pimpro)   :
a.            Mengambil keputusan terakhir yang berhubungan dengan      pembangunan proyek.
b.            Menandatangani Surat Perintah Keja (SPK) dan surat perjanjian (kontrak) antara    pimpro dengan kontraktor.
c.             Mengesahkan semua dokumen pembayaran kepada kontraktor.
d.            Menyetujui atau menolak pekerjaan tambah kurang.
e.            Menyetujui atau menolak penyerahan pekerjaan.
f.             Memberikan semua instruksi kepada konsultan pengawas.

2                2.      Bendahara.
Bendahara adalah orang yang bertanggung jawab kepada Pemimpin Proyek atas pengaturan penbiayaan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada pelaksanaan keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Tugas dan kewajiban Bendahara yaitu :
a.            Mematuhi peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi   pelaksanaan keuangan Daerah dan Negara.
b.            Membuat buku kas umum beserta buku penunjangnya.
c.             Mengadakan data yang bersifat kearsipan yang menyangkut dengan    pembukuan.
d.            Bertangung jawab atas uang kas proyek yang diamanatkan oleh Pemimpin Proyek.
e.            Menyelenggarakan pengurusan keuangan baik bersifat penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran serta bertanggung jawab sepenuhnya atas pengolahan keuangan proyek.
f.             Membuat Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran      Pembangunan (SPJP).

3.  Kepala Urusan Tata Usaha.
                Tugas kepala urusan tata usaha yaitu:
a.            Menginventaris semua barang-barang milik proyek.
b.            Membuat pembukuan arsip-arsip selama pelaksanaan proyek.
c.             Memelihara peralatan administrasi dan bangunan kantor.
d.            Mempersiapkan semua kebutuhan perlengkapan administrasi dan alat-alat kantor untuk menunjang kelancaran proyek tersebut.
4. Kepala Urusan Teknik
                 Tugas kepala urusan teknik yaitu   :
a.            Membantu pelaksana kegiatan dalam mengendalikan  proyek sejak awal kegiatan sampai pelaksanaan kegiatan.
b.            Membantu mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan sehingga sesuai dengan yang direncanakan.
c.             Memberikan saran-saran teknis kepada pelaksanaan kegiatan.
d.            Mengambil keputusan yang berhubungan dengan proyek atas persetujuan pelaksana kegiatan.
e.            Mengumpulkan, meneliti dan mengelola data yang berhubungan dengan pelaksanaan  proyek.
5.  Pengawas Lapangan.
              Pengawas lapangan adalah orang yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan apakah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati agar dapat memberikan laporan kepada Pimpinan Proyek mengenai kualitas material dan peralatan yang digunakan sesuai dengan rencana atau belum.
                Tugas dan tanggung jawab pengawas lapangan yaitu        :
a.            Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja.
b.            Menampung segala persoalan di lapangan dan menyampaikannya kepada pemimpin proyek.
c.             Membantu survey dan mengumpulkan data di lapangan.
d.            Menjaga hubungan baik dengan instasi serta masyarakat setempat yang berhubungan dengan pekerjaan.
e.            Meneliti laporan bulanan yang diserahkan oleh kontaktor.
6. Pelaksana Kegiatan.
                Tugas pelaksana kegiatan yaitu      :
a.            Mengendalikan proyek sejak awal kegiatan sampai selesai pelaksanaan.
b.            Memberikan semua instruksi kepada konsultan pengawas.
c.             Menyetujui atau menolak pekerjaan tambah kurang
d.            Menyetujui atau menolak penyerahan pekerjaan
7. Pemegang Kas.
                Tugas pemegang kas yaitu  :
a.            Meyelenggarakan data-data kearsipan yang berhubungan dengan bukti-bukti pembukuan keuangan selama pelaksanaan proyek.
b.            Bertanggung jawab atas pengelolaan admisinistrasi keuangan proyek.
c.             Melaksanakan pembayaran atas persetujuan pelaksana kegiatan serta menyiapkan surat permintaan pembayaran (SPP).
d.            Menyelenggarakan buku kas umum dengan buku-buku pembantunya.

8. Pelaksana Administrasi Keuangan.
                                Tugas pelaksana adminstrasi keuangan yaitu         :
a.            Mempersiapkan daftar biaya berkaitan dengan rancangan dalam bentuk batas biaya dan target biaya untuk setiap bagian pekerjaan.
b.            Menyelenggarakan sistem administrasi umum dan teknis dalam rangka memperlancar pengelolaan proyek.
c.             Membuat pembukuan arsip-arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek.
d.            Melaksanakan pengendalian biaya selama pelaksanaan proyek.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nat Dan Pat

Analisis Topik Proyek

Pengaturan Jaringan Perusahaan